Rapat Dengan Bapak Menteri KLH

22 November 2024, Rapat dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkunan Hidup, Bapak Hanif Faisol Nurofiq dan Direktur Penanganan Sampah, Bapak Novrizal Tahar.
Pada Rapat ini, Menteri KLH/BPLH membuka diskusi tentang Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.75/2019 tentang regulasi yang mengatur Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di Indonesia, terutama yang dihasilkan oleh produsen, dengan melibatkan para produsen secara langsung dalam pengelolaan sampah.
Bapak Menteri KLH/BPLH menghimbau kepada Asosiasi-Asosiasi agar dapat mensosialisasikan kepada para anggota Asosiasi tentang pengelolaan sampah yang baik dan menghimbau para produsen untuk menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Dalam Peraturan Menteri ini, akan difokuskan pada pengurangan sampah platik, termasuk kemasan dan produk sekali pakai.